Audit legal dan brand sebelum proses merger dan akuisisi.
Banyak akuisisi gagal karena hanya melakukan Financial & Legal Due Diligence, namun melewatkan 'Brand Due Diligence'. Mereka membeli aset fisik, tetapi tidak menyadari bahwa ekuitas brand yang dibeli sebenarnya sedang merosot.
Verifikasi menyeluruh terhadap seluruh sertifikat merek, domain, dan akun media sosial. Pastikan tidak ada sengketa terpendam (hidden litigation) atau masa berlaku merek yang hampir habis yang bisa menjadi liabilitas setelah akuisisi.
Lakukan analisis sentimen mendalam. Apakah brand tersebut dicintai karena kualitas produk atau karena sosok founder? Jika equity melekat pada founder, ada risiko brand akan anjlok setelah terjadi perpindahan kepemilikan.
Cek apakah brand tersebut memiliki janji yang tidak terpenuhi (overpromising). Ketidakkonsistenan antara citra brand dan realitas operasional adalah 'utang' yang harus dibayar oleh pembeli setelah akuisisi.
Brand adalah cerminan budaya perusahaan. Analisis apakah kultur organisasi target selaras dengan kultur acquirer. Benturan budaya pasca-merger seringkali menghancurkan value dari brand yang baru saja dibeli.
Setelah audit, tentukan strategi: Apakah brand akan dipertahankan (Multi-brand), dilebur (Merger), atau dihilangkan (Absorption). Keputusan ini harus didasarkan pada data equity yang ditemukan selama proses due diligence.