Ketentuan Penggunaan

1. Pengantar

Ketentuan Penggunaan Takotoko ini mengatur hubungan antara pengguna ("Mitra Usaha") dan PT Takotoko Niaga Daring ("Takotoko", atau "Kami"), dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Takotoko dan Pengguna masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Takotoko adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pengolahan data, portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial serta penyediaan layanan aplikasi dengan merek dagang “Takotoko”.
  2. Mitra Usaha adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, bertindak secara independen, menjalankan bisnisnya dengan kebijakan sendiri dan bermaksud untuk menggunakan layanan Takotoko.
  3. Ketentuan Penggunaan ini mengatur akses dan penggunaan Mitra Usaha atas Aplikasi Takotoko, situs https://takotoko.com/, beserta konten dan produk-produk yang Takotoko sediakan di dalamnya (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Platform").
  4. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Mitra Usaha juga menyetujui Ketentuan Penggunaan tambahan, termasuk Ketentuan Penggunaan pada masing-masing Layanan, beserta setiap perubahannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini (selanjutnya, Ketentuan Penggunaan, Ketentuan Penggunaan tambahan dan setiap perubahannya secara bersama-sama disebut sebagai “Ketentuan Penggunaan”). Meskipun merupakan satu kesatuan, Ketentuan Penggunaan tambahan akan berlaku dalam hal terdapat perbedaan dengan Ketentuan Penggunaan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Mitra Usaha setuju atas syarat dan ketentuan seperti sebagaimana tercantum di bawah ini:

2. Definisi

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Ketentuan Penggunaan ini, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut:
  1. Aplikasi Takotoko adalah aplikasi perangkat lunak yang Kami kembangkan dari waktu ke waktu yang berfungsi sebagai suatu sarana elektronik untuk membantu Mitra Usaha dalam melaksanakan kegiatan ekonomi digital melalui perangkat telepon genggam dan/atau tablet.
  2. Dokumen Administratif adalah dokumen yang menunjukkan legalitas Mitra Usaha.
  3. Hari Kalender berarti periode 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut berakhir pada pukul 12.00 tengah malam.
  4. Hari Kerja berarti hari yang bukan merupakan Sabtu atau Minggu atau hari libur publik atau hari libur bank di Indonesia.
  5. Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas penggunaan Layanan yang dapat diakses pada https://takotoko.com/kebijakan-privasi, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Takotoko yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.
  6. Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  7. Layanan adalah seluruh benefit yang Pengguna dapatkan dari Kami dan/atau layanan lainnya yang Kami sediakan dan kembangkan dari waktu ke waktu.
  8. Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan adalah pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Kami, termasuk namun tidak terbatas pada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kami untuk menyelenggarakan Layanan.
  9. Transaksi adalah setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang diproses menggunakan dan melalui Layanan.

3. Penggunaan Platform dan Layanan

  1. Akses dan penggunaan Platform Takotoko tunduk pada ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini. Mitra Usaha mempunyai kebebasan penuh untuk memilih menggunakan Platform Takotoko atau aplikasi lain, menggunakan Layanan yang tersedia pada Platform atau tidak, atau berhenti menggunakan Platform.
  2. Dalam hal ini Takotoko memfasilitasi Mitra Usaha dalam menyediakan piranti lunak yang mendukung kegiatan operasional usaha Mitra Usaha yang mencakup tetapi tidak terbatas pada penyediaan Layanan dan pengelolaan Gerai.

4. Akun

  1. Akun hanya dapat digunakan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawan Gerai yang telah diberikan otorisasi oleh Mitra Usaha untuk mengakses Akun dan tidak bisa dialihkan kepada pihak ketiga lainnya yang tidak terotorisasi dengan alasan apa pun. Takotoko berhak menolak untuk memfasilitasi penggunaan Platform dan/atau Layanan jika Kami mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Mitra Usaha telah mengalihkan atau membiarkan Akun digunakan oleh pihak ketiga lainnya yang tidak terotorisasi oleh Mitra Usaha.
  2. Keamanan dan kerahasiaan Akun sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Mitra Usaha. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Mitra Usaha menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan ditanggung oleh Mitra Usaha sendiri. Dalam hal demikian, Kami akan menganggap setiap penggunaan yang dilakukan melalui Akun Mitra Usaha sebagai permintaan yang sah dari Mitra Usaha.
  3. Mitra Usaha perlu memahami bahwa Kami atau petugas Kami tidak akan pernah meminta detail informasi log-in Mitra Usaha dengan cara apa pun dan untuk alasan apa pun, oleh karena itu Kami menghimbau Mitra Usaha agar tidak memberikan data tersebut kepada pihak ketiga mana pun termasuk pihak yang mengatasnamakan Takotoko.
  4. Segera beritahukan Kami jika Mitra Usaha mengetahui atau menduga bahwa Akun telah digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mitra Usaha. Kami akan melakukan tindakan yang Kami anggap perlu dan dapat Kami lakukan terhadap penggunaan tanpa persetujuan tersebut.

5. Konten, Informasi, dan Promosi

  1. Kami dengan ini memberikan Mitra Usaha hak untuk mengunggah dan/atau mengubah data dan/atau informasi mengenai Gerai, termasuk namun tidak terbatas pada katalog produk, harga produk, foto produk dan nama produk, yang ditampilkan pada Platform. Mitra Usaha bertanggung jawab secara penuh atas seluruh konten atau substansi yang diunggahnya dan laporan atau pengaduan mengenai konten yang diunggah oleh Mitra Usaha tersebut.
  2. Ketika Mitra Usaha mengunggah suatu konten ke dalam Layanan, Mitra Usaha dengan ini memberikan Kami suatu hak non-eksklusif di seluruh dunia yang berlaku secara terus menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti dan dapat disublisensikan untuk keperluan pelaksanaan setiap dan semua semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data, dan Hak Kekayaan Intelektual yang Mitra Usaha miliki dalam konten, di media mana pun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Mitra Usaha mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut kepada Kami.
  3. Semua informasi dan Penawaran yang terdapat di Platform hanya dimaksudkan untuk memberikan Mitra Usaha pengalaman terbaik ketika menggunakan Platform dan/atau Layanan. Mitra Usaha tidak boleh menyalahgunakan Penawaran yang Mitra Usaha terima selama penggunaan Platform dan/atau Layanan.
  4. Mitra Usaha setuju untuk menggunakan Penawaran tersebut sesuai dengan syarat, ketentuan, dan maksud dari pemberian Penawaran dan tidak akan menyalahgunakan, menguangkan, mengalihkan, menggunakan untuk kepentingan komersial atau mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari Penawaran tersebut dengan bentuk atau cara apa pun.
  5. Mitra Usaha memahami bahwa Penawaran tidak dapat ditukar dengan uang tunai, memiliki masa keberlakuan yang terbatas dan tunduk pada ketentuan yang berlaku untuk setiap Penawaran tersebut.

6. Biaya dan Pembayaran

  1. Harga biaya berlangganan yang tertera di Platform adalah harga untuk setiap Gerai yang menggunakan Platform ditambah dengan harga Fitur Modular apabila Mitra Usaha mengaktifkannya. Harga biaya berlangganan dan Fitur Modular yang tertera pada Platform dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha melalui sarana apa pun yang ditetapkan oleh Kami.
  2. Mitra Usaha memahami bahwa pembayaran dilakukan dengan mengikuti proses pembayaran yang terdapat di dalam Platform. Mitra Usaha wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan di dalam Platform.
  3. Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dimintakan pengembalian dana (refund) karena alasan apapun, kecuali dengan kebijakan dari Kami.
  4. Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa Kami dapat menunjuk pihak ketiga untuk menerima pembayaran atas total harga biaya berlangganan yang dilakukan. Pembayaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha kepada pihak ketiga yang ditunjuk Kami merupakan pembayaran yang sah dan valid.

7. Penyelesaian Masalah

1. Pelaporan

Apabila Mitra Usaha mengalami gangguan sistem, mengetahui atau menduga bahwa Akun Mitra Usaha diretas, digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak terotorisasi, atau apabila perangkat telepon genggam atau tablet pribadi Mitra Usaha hilang, dicuri, diretas atau terkena virus, segera laporkan kepada Kami sehingga Kami dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari penggunaan, penyalahgunaan, atau kerugian yang timbul atau mungkin timbul lebih lanjut.
Apabila Mitra Usaha mengalami kendala atau masalah terkait Layanan atau Penawaran maka Mitra Usaha dapat menyampaikan keluhan Mitra Usaha melalui fitur yang Kami sediakan atau dengan menghubungi Kami secara langsung ke kontak yang tertera di bagian akhir Ketentuan Penggunaan ini.
Untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, sanggahan, dan lain-lain (“Laporan”), Mitra Usaha perlu memberikan informasi yang cukup, termasuk namun tidak terbatas pada, ringkasan fakta yang terjadi, bukti-bukti yang Mitra Usaha miliki, dan informasi pribadi, seperti alamat surat elektronik dan nomor telepon genggam terdaftar.
Untuk menanggapi setiap Laporan yang Mitra Usaha sampaikan, Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan mencocokan informasi yang Mitra Usaha berikan dan informasi terkait Mitra Usaha yang terdapat dalam sistem Kami. Jika diperlukan, Kami dapat secara langsung meminta Mitra Usaha memberikan informasi yang diperlukan untuk tujuan verifikasi.
Kami dapat menolak untuk menindaklanjuti Laporan Mitra Usaha jika informasi yang Mitra Usaha berikan tidak cocok dengan informasi terkait Mitra Usaha yang terdapat dalam sistem Kami atau apabila Laporan disampaikan terkait, terhadap, atas nama atau oleh pihak lain yang berbeda dengan pemilik Akun yang bersangkutan yang terdaftar secara resmi pada sistem Kami. Kami dapat memberhentikan tindak lanjut terhadap Laporan Mitra Usaha jika Kami, dengan kebijakan Kami sepenuhnya, menganggap bahwa Laporan Mitra Usaha tidak didukung oleh fakta-fakta yang cukup dan jelas, atau telah selesai.
Kami juga dapat meneruskan Laporan Mitra Usaha kepada Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, atau Penyedia Penawaran untuk diselesaikan secara langsung oleh Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, atau Penyedia Penawaran.

2. Penyelesaian Sengketa

Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan Platform atau Layanan ("Sengketa") akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai Sengketa tersebut.
Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Sengketa diberitahukan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku pada saat itu. Arbitrase akan dipimpin oleh 1 (satu) orang arbiter yang ditunjuk oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, menggunakan Bahasa Indonesia. Putusan arbitrase akan dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengikat dan tidak dapat digugat kembali dan karenanya Mitra Usaha atau Kami tidak dapat memulai suatu persidangan atau memasukan suatu gugatan di pengadilan manapun sehubungan dengan Sengketa yang timbul dari dan sehubungan dengan Ketentuan Penggunaan ini.
Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul akibat penggunaan Layanan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan/atau Penyedia Penawaran diselesaikan dengan jalur penyelesaian Sengketa yang disepakati secara langsung oleh Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan Penyedia Penawaran tersebut.

Tidak ada Persekutan atau Keagenan

Tidak ada bagian dalam Ketentuan Penggunaan ini yang dimaksudkan untuk, atau dapat dianggap sebagai, pendirian persekutuan atau usaha bersama apa pun antara Mitra Usaha dengan MOKA, menjadikan Mitra Usaha sebagai bagian dan/atau perwakilan dari MOKA, atau mengizinkan Mitra Usaha untuk membuat atau menyepakati apa pun untuk dan/atau atas MOKA. Mitra Usaha menyatakan bahwa Mitra Usaha bertindak untuk dan atas nama Mitra Usaha sendiri dan tidak untuk keuntungan orang lain.

Penghapusan Akun

  1. Mitra Usaha dapat menghapus Aplikasi MOKAPOS dari telepon genggam dan/atau tablet Mitra Usaha setiap saat. MOKA tidak memiliki kewajiban apa pun kepada Mitra Usaha terhadap hal-hal yang timbul sejak penghapusan Aplikasi MOKAPOS, pembekuan sementara atau pembekuan permanen Akun. Akan tetapi, Mitra Usaha tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Mitra Usaha yang telah timbul, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kewajiban yang mungkin timbul akibat adanya sengketa, tuntutan, maupun tindakan hukum lainnya yang telah ada, sebelum tanggal penghapusan Aplikasi MOKAPOS, pembekuan sementara atau pembekuan permanen Akun Mitra Usaha.
  2. Akun Mitra Usaha dapat dibekukan karena hal-hal, termasuk namun tidak terbatas pada, sebagai berikut:
    1. Melakukan pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan ini dan/atau Kebijakan Privasi;
    2. Laporan Mitra Usaha bahwa Akun digunakan atau diduga digunakan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga;
    3. Laporan Mitra Usaha bahwa telepon genggam atau tablet pribadi Mitra Usaha hilang, dicuri atau diretas;
    4. Kami mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Akun telah dialihkan atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kami;
    5. Kami mengetahui atau dengan alasan yang cukup menduga bahwa telah terjadi hal-hal yang menurut pandangan Kami telah atau dapat merugikan Kami, Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, Penyedia Penawaran, atau pihak lainnya;
    6. Sistem MOKA mendeteksi adanya tindakan yang tidak wajar dari penggunaan Akun atau adanya kewajiban berdasarkan Ketentuan Penggunaan dan/atau yang tidak dipenuhi oleh Mitra Usaha;
    7. Mitra Usaha tidak melakukan pembayaran atas biaya berlangganan selama jangka waktu yang ditentukan di dalam Platform MOKAPOS;
    8. Mitra Usaha telah meninggal dunia, ditempatkan di bawah perwalian atau pengampuan atau mengalami ketidakmampuan lainnya yang menjadikan Mitra Usaha tidak cakap hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    9. Dalam hal Mitra Usaha mengajukan atau diajukan oleh pihak lain permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang atau telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang oleh instansi yang berwenang;
    10. Penggunaan Platform MOKAPOS dan/atau Layanan oleh Mitra Usaha atau pihak lain yang terotorisasi (yang menggunakan Akun) dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini, Kebijakan Privasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
    11. Perintah untuk pembekuan Akun yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter terkait atau berdasarkan perintah pengadilan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.