Lindungi aset intelektual UMKM melalui kontrak kerja yang tepat.
Banyak founder UMKM berasumsi bahwa semua hasil kerja karyawan otomatis menjadi milik perusahaan. Faktanya, tanpa perjanjian tertulis yang eksplisit, potensi sengketa kepemilikan sering muncul saat karyawan resign atau saat bisnis memasuki fase scaling dan pendanaan.
Konsep Work-for-Hire menegaskan bahwa karya yang diciptakan dalam lingkup pekerjaan seharusnya menjadi milik pemberi kerja. Namun, merujuk pada UU Hak Cipta di Indonesia, pengalihan hak ekonomi atas ciptaan idealnya dituangkan dalam perjanjian tertulis agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Sangat krusial bagi UMKM untuk menyertakan klausul 'Assignment of Rights' dalam kontrak kerja. Klausul ini memastikan bahwa semua invensi, source code, desain grafis, hingga strategi pemasaran yang diciptakan karyawan selama masa kontrak dialihkan sepenuhnya kepada perusahaan tanpa biaya tambahan.
Penting untuk membedakan keduanya: Hak Ekonomi dapat dialihkan dan dikomersialkan oleh perusahaan, sementara Hak Moral (hak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta) tetap melekat pada individu. Aturlah batasan penggunaan hak moral ini dalam kontrak untuk menghindari kendala branding di masa depan.
Berbeda dengan karyawan tetap, freelancer tidak memiliki hubungan kerja subordinat. Tanpa kontrak pengalihan HAKI yang spesifik, freelancer tetap menjadi pemilik sah atas karyanya meski sudah dibayar. Terapkan sistem 'Payment upon Transfer' di mana pembayaran final hanya dilakukan setelah dokumen pengalihan HAKI ditandatangani.
Jangan biarkan karyawan pergi tanpa dokumen penutup yang kuat. Implementasikan proses exit interview yang menyertakan penandatanganan surat pernyataan bahwa seluruh aset intelektual telah diserahkan dan karyawan tidak memiliki klaim kepemilikan atas karya yang dihasilkan selama masa kerja.
Langkah preventif terakhir adalah melakukan audit inventarisasi aset intelektual secara periodik. Daftarkan merek, hak cipta, atau paten yang krusial ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk mendapatkan perlindungan hukum absolut dari potensi klaim pihak ketiga.